PPKM Darurat Berlaku hingga 20 Juli 2021, Simak 15 Kebijakan dan Daftar Wilayah yang Wajib Terapkan Pembatasan

- 1 Juli 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. 

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

- Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Sebut Hanya Jokowi Presiden RI yang Dicela Bertahun-tahun, Addie MS: Hebatnya Beliau Tidak Terpancing Emosinya

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima pesan-antar (delivery) dan dibawa pulang (take away).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pertandingan Inggris vs Skotlandia di Euro 2020 Jadi Klaster Covid-19, Hampir 2 Ribu Kasus Terdeteksi

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x