Baca Juga: IFRC Wanti-wanti Indonesia Saat Lonjakan Covid-19, RI Dinilai Bisa Diambang 'Bencana'
- Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen.
Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
- Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak dan Ibu Hamil Sudah Dimulai, Menko PMK: Pemerintah Sangat Concern
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Di hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
- Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.