PPKM Darurat Akan Diterapkan, Wakil Ketua MPR Minta Kebijakan Ini Harus Benar-benar Dipahami Masyarakat

1 Juli 2021, 21:44 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini harus benar-benar dipahami masyarakat. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat turut angkat bicara soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Menurut Lestari Moerdijat, pemangku kepentingan harus bisa menunjukkan perbedaan antara PPKM Darurat dengan kebijakan-kebijakan PPKM sebelumnya agar dipahami masyarakat.

Sehingga, kata Lestari Moerdijat, kebijakan PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 ini bisa berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Mbah Mijan Ungkap Firasat Mbak You Soal Kematiannya Sendiri: Beliau Bilang 'Mungkin Saya Juga Tidak Lama Lagi'

Hal tersebut diungkapkan Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat sangat tergantung dari peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di setiap daerah," tutur dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ririe, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa ketegasan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan diharapkan dapat membantu pemahaman masyarakat dalam berperan aktif jalankan kebijakan itu.

Baca Juga: BEM Seluruh Indonesia Ancam Turun ke Jalan Dukung BEM UI, Refly Harun: Pemerintahan Jokowi Harus Introspeksi

"Dengan transparansi dari setiap pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat diharapkan mampu menekan sebaran Covid-19," ucap dia menambahkan.

Tiga pekan ke depan, kata dia, adalah fase yang sangat menentukan dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.

"Apakah sebagai satu bangsa mampu bersama menghadapi ancaman serius Covid-19 dan keluar sebagai pemenang. Atau masyarakat justruk asyik mengedepankan kepentingan pribadi dan terus menghadapi ancaman Covid-19 yang mengganas," ucap dia.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit, Ridwan Saidi: Dia Orang yang Ditunggu-tunggu, Sekarang Sudah Tiba

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini dilakukan setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk menteri, kepala daerah, dan ahli kesehatan.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa-Bali," katanya.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diberlakukan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler