Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota

2 Juli 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi - Masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama bila hendak bepergian ke luar kota selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai diberlakukan besok Sabtu, 3 Juli 2021.

Selama kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, terdapat sejumlah syarat perjalanan. Pada PPKM Darurat ini syarat perjalanan akan berbeda dari sebelumnya.

Syarat perjalanan selama PPKM Darurat Jawa-Bali ini adalah masyarakat tidak akan diberikan izin bepergian ke luar kota apabila belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Obat Jane Shalimar Sangat Mahal, Sahabat Beberkan Harganya serta Perjuangan yang Dilalui agar Bisa Sembuh

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan diberikan izin untuk bepergian ke luar kota.

Bila ingin bepergian ke luar kota, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama kepada petugas.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," ucap Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Turki Demo Usai Presiden Erdogan Memutuskan Keluar dari Perjanjian Perlindungan Perempuan

Adapun alasan penggunaan kartu vaksinasi sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat ini menurut Luhut agar lebih banyak orang mendapatkan vaksinasi.

Pasalnya, menurut Luhut, dengan vaksin maka akan bisa melindungi masyarakat Indonesia dari serangan pandemi Covid-19.

"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya," ucapnya lagi.

Baca Juga: Jokowi Akui Tak Pernah Sarapan Sejak Kasus Covid-19 Melonjak, Don Adam: Tolong Yakinkan Saya untuk Percaya

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, ujar dia, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," katanya.

Baca Juga: Anwar Abbas Sebut Tuhan Murka Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Gus Sahal: bagi Bapak Saudi Dimarahi Juga?

Luhut mengatakan bahwa untuk keperluan tracing Covid-19 pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil H-2 sebelum perjalanan.

Sedangkan, pelaku perjalanan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal H-1 perjalanan.

Ia menggarisbawashi bahwa ketentuan-ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler