Singgung UAS yang Tak Terima Masjid Ditutup Meski Alasan Pandemi, Muannas: Hobi Provokasi Pakai Isu Agama

5 Juli 2021, 10:05 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid/

PR DEPOK - Direktur KPMH Muannas Alaidid, menyinggung pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang tidak terima dengan kebijakan penutupan masjid meski alasan pandemi virus Corona.

Oleh karena itu, Muannas Alaidid menilai UAS sebagai penceramah yang hobi memprovokasi masyarakat awam dengan mengunakan isu agama.

Hal itu dikatakan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Minggu, 04 Juli 2021.

Baca Juga: Lirik Follow You Lagu Imagine Dragon dari Album Terbarunya Mercury - Act 1

“Hobi bener provokasi awam trus pakai isu agama.” tulis Muannas, seperti di kutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Dalam cuitan tersebut, Muannas Alaidid juga menantang UAS untuk protes ke Arab Saudi yang telah menutup tempat ibadah dengan alasan pandemi.

Protes juga ke Saudi kenapa pintu ibadah haji ditutup karena alasan pandemi ?,” kata Muannas.

Muanas menjelaskan bahwa yang dilarang bukanlah ibadahnya melainkan karena kerumunannya.

Semua negara tidak ada yang melarang ibadahnya tapi kerumunan,” jelas Muannas Alaidid.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp600 Ribu Juli 2021 Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui sebelumnya, saat kebijakan penutupan masjid kembali diberlakukan, UAS tampak kecewa dan menyayangkan kebijakan tersebut.

Dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial, da’i kondang ini menyinggung pihak yang telah melarang orang datang ke masjid.

“Tapi orang yang tidak mau ke masjid, melarang orang ke masjid, tapi di mall dan pasar dibiarkan dimana letak hati nuranimu,” kata UAS. dikutip dari video viral di YouTube, Minggu, 04 Juli 2021.

“Tak malu kah engkau saat nanti berjumpa dengan Allah. Di masjid hanya 5-10 menit,” tegas UAS.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pesawat Angkut Pasukan Militer Filipina Jatuh dan Terbakar di Pulau Jolo

Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku dari tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Sementara itu, terkait pelarangan penggunaan tempat ibadah sudah diatur dalam kebijakan PPKM Darurat pada poin No 7 diantara 15 poin yang disulkan.

Bunyi poin No 7 itu yakni Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vhara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Kebijakan PPKM Darurat diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak naik salah satunya terdapat di klaster tempat ibadah.

Namun, kebijakan penutupan tempat ibadah tersebut ternyata menimbulkan polemik di masyarakat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler