Mau Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar STRP Pada Masa PPKM Darurat

5 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan cara daftar STRP pada masa PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta. //Instagram@dkijakarta/

PR DEPOK – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat, semua wilayah diwajibkan menerapkan kebijakan ini, salah satunya DKI Jakarta.

Semua wilayah termasuk DKI Jakarta diwajibkan menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang sekarang ini mengalami peningkatan.

Meski menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Adapun syarat untuk bisa keluar masuk wilayah Ibu Kota, DKI Jakarta mewajibkan mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Antisipasi Tindakan Pemalsuan Hasil Tes Covid-19, Kemenkes Integrasikan Data Kesehatan Melalui Aplikasi Peduli

Untuk diketahui, STRP hanya diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Instagram DKI Jakarta, pemprov setempat mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat mulai dari 5 Juli 2021 hingga 20 juli.

"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta pada Senin 5 Juli 2021.

Unggahan Instagram.

Syarat mendaftar STRP DKI Jakarta

Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).

3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)

4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Perpanjang Kontrak, Berikut Targetnya Bersama Juventus

Sedangkan untuk warga dengan keperluan mendesak, maka syarat untuk membuat STRP antara lain:

1. KTP pemohon

2. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)

Cara daftar STRP DKI Jakarta

Setelah persyaratan membuat STRP sudah lengap, maka selanjutnya dapat mengakses laman jakevo.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan langkah berikut.

1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id

2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan

3. Proses verifikasi berkas

4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP

5. Pengunduhan STRP

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan memiliki STRP, nanti tinggal menunjukkan bukti QR Code ketika petugas melakukan pengecekan pada titik-titik yang ditentukan dalam penerapan PPKM Darurat DKI Jakarta

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," tulisnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler