PR DEPOK – Kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat resmi diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau di Jawa dan Bali, termasuk di DKI Jakarta.
Pada hari keempat penerapan kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi secara langsung ke sejumlah perkantoran di Jakarta.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @aniesbaswedan pada 6 Juli 2021, Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya baru saja melakukan inspeksi ke gedung-gedung kantor di Jakarta.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Ingatkan Saat Berlakunya PPKM Tidak Lagi Menerima Tamu Asing seperti TKA
“Pesan untuk semua yang bekerja di Jakarta. Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta,” kata Anies Baswedan.
Dalam melakukan sidak tesebut, Anies Baswedan ditemani pihak kepolisian, Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta.
“bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta,” ujar Anies Baswedan.
Selama proses inspeksi, Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa di lapangan masih ditemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi tetap meminta karyawannya untuk datang bekerja.
“Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/kritikal, tapi masih tetap meminta karyawannya datang bekerja di kantor ini,” kata Anies Baswedan.
Menurut Anies, hal tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan PPKM Darurat saja tetapi termasuk dalam kategori pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.
“Ini bukan sekedar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat oleh pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” kata Anies Baswedan.
Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa kantor-kantor yang melanggar aturan tersebut langsung diberikan tindakan dengan menyegelnya.
“Kantor-kantor yang melanggar langung disegel,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan menyebut bahwa kantor tersebut langsung ditutup, semua pegawainya dipulangkan agar bekerja dari rumah saja, dan pemilik atau manajer kantornya diproses secara hukum oleh pihak berwajib.
“Ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantornya diproses hukum oleh kepolisian,” kata Anies Baswedan.***