Penyekatan Jalan saat PPKM Darurat, Ojek Online dan Kendaraan Logistik Diperbolehkan Melintas

- 6 Juli 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM Darurat.
Ilustrasi penyekatan PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/FAUZAN/

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali telah memasuki hari keempat.

Penyekatan dilakukan di sejumlah titik di berbagai wilayah oleh petugas gabungan. Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas bagi ojek online (ojol) dan angkutan logistik.

Akses jalan tersebut diberikan agar bisa tetap beroperasi demi melayani kebutuhan masyarakat saat PPKM Darurat.

Sebagaimana disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos PKH Kuartal III Cair Minggu ini! Segera Cek di Aplikasi Website cekbansos.kemensos.go.id

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujar Sambodo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akses jalan tersebut diberikan juga atas dasar keluhan dari mitra ojol yang perjalanannya terhambat karena dampak dari diterapkannya PPKM Darurat.

Oleh karena itu, Sambodo menegaskan bahwa pihak kepolisian kini memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor untuk tetap bisa melintas.

Adanya kelonggaran itu, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan tetap bisa bergerak meski terbatasnya aktivitas ekonomi, dengan dukungan dari mitra ojol dan kendaraan logistik.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x