Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Juli 2021

10 Juli 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi kereta api. /Instagram @keretaapikita

PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan syarat perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 5 hingga 20 Juli 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Kritisi KPAI Duga Ada Cyber Bullying terhadap Anak Nia Ramadhani, Ferdinand: Kenapa Patahnya Over Dosis ya?

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra, harus memenuhi syarat kondisi diri sebagai berikut.

Syarat Kondisi Diri Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

1. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Pakai Narkoba karena Beban Kerja, Ferdinand: UU Tak Mengatur Itu Jadi Alasan Pembenaran

3. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Kemudian, selain syarat kondisi diri, masyarakat atau calon penumpang kereta api jarak jauh harus memiliki sejumlah dokumen persyaratan.

Adapun dokumen persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh yang harus diberikan calon penumpang, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat Lengkap, Jadwal, dan Link Daftar Beasiswa Unggulan 2021 yang Dibuka hingga 15 Agustus 2021

Syarat Dokumen Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

3. Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kenal Dian Sastro Sejak SMA, Gading Marten Akui Suka dan Mengagumi Pemeran Cinta di Film AADC Itu

4. Penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

5. Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan:

- Surat keterangan dari dokter spesialis.

- Surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Prisoners, Seorang Ayah Mengambil Tindakan Sendiri untuk Menemukan Penculik Anaknya

6. Bagi penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Anggur? Salah Satunya Mampu Mengurangi Peradangan

Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler