PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari kabar duka meninggalnya salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq.
Refly Harun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu hakim yang menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq, yakni Suryaman, SH.
Dalam pernyataannya, Refly Harun pun mendoakan pihak keluarga yang ditinggalkan oleh sang hakim.
Baca Juga: Lirik 'A Little Bit Yours', Lagu ke-12 dari Album Terbaru JP Saxe Dangerous Levels Of Introspection
"Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan tabah, diterima di sisi Allah, sesuai dengan amal dan perbuatannya, diampuni dosanya, dan doa-doa baik lainnya, sebagaimana doa yang selalu kita panjatkan kepada siapapun umat manusia yang meninggalkan kita," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut mengingatkan kepada semua penguasa di Indonesia untuk selalu menegakkan dan menciptakan keadilan.
"Maksudnya, biarlah manusia yang berusaha keras menciptakan keadilan tersebut, agar jangan sampai keadilan itu harus dipaksakan ditegakkan secara vertikal oleh yang maha kuasa karena manusia tidak sanggup mengatur dirinya sendiri atau terlalu kemaruk dengan kekuasaan dan uang," tutur Refly Harun.
Baca Juga: 5 Pemain Top yang Bisa Berganti Klub Musim Panas Ini, Cristiano Ronaldo Salah Satunya
Untuk diketahui, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman SH, meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Suryaman SH diketahui sebagai salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi, Bogor.
Kala itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menjatuhi eks pentolan FPI itu hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Individu Kimia Farma, Beserta 3 Jalur Pendaftaran dan Lokasinya
Habib Rizieq dinyatakan bersalah telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
Akan tetapi, Habib Rizieq langsung menolak putusan Majelis Hakim tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Selain Habib Rizieq, terdakwa lain dalam kasus ini adalah sang menantu, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.
Keduanya juga dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus RS Ummi tersebut.***