Jokowi Didesak Kibarkan Bendera Putih, Refly Harun: Wajar, Presiden Sudah Gagal, Rakyat Tidak Terlindungi

- 7 Juli 2021, 11:30 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut menanggapi isu yang beredar mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengibarkan bendera putih lantaran dinilai gagal menangani Covid-19.

Refly Harun mengatakan jika berdasarkan amanat konstitusi sebagaimana presiden harus melindungi segenap bangsanya, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19, maka jelas Jokowi sudah gagal.

“Diukur dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka sesungguhnya Presiden Jokowi sudah gagal. Presiden sudah gagal menjalankan amanat konstitusi,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Kembali Mesra, Kiwil Nampak Kesal Ditanya Alasan Tak Daftarkan Pernikahan dengan Venti: Nggak Usah Ngatur

Dilihat dari hal tersebut, menurut Refly Harun, wajar abila kini banyak desakan dari sejumlah masyarakat agar Jokowi mundur dari jabatannya.

“Karena sudah gagal tersebut ya wajar kemudian ada yang meminta untuk agar Presiden Jokowi mengundurkan diri. Apalagi PPKM diperpanjang menjadi singkatan ‘Pak Presiden Kapan Mundur,” ujarnya.

Refly Harun mengatakan kegagalan Jokowi menangani Covid-19 jelas dirasakannya, yaitu salah satu keluarganya turut kesusahan mencari rumah sakit.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Warga DKI Patut Bersyukur pada Anies, Ferdinand: Gendeng! Dia Sejajarkan Anies dengan Tuhan?

“Kenapa begitu? Karena saya mengalami sendiri. Keluarga saya misalnya, mertua saya yang saat ini kita antar ke rumah sakit tetapi memang tidak ada fasilitas rumah sakit yang nyaman lagi sekarang untuk Covid-19 karena sudah overload. Termasuk juga di unit-unit gawat daruratnya jadi pasrah saja,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x