Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Diduga atas Perintah Jokowi, Refly Harun: Apakah Betul? Allahu Alam

- 27 Juni 2021, 15:15 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal munculnya isu bahwa vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan pada Habib Rizieq merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Refly Harun menyoroti pernyataan dari mantan anggota DPR, Djoko Edhi Abdurrahman, yang mengatakan bahwa vonis Habib Rizieq didasarkan pada perintah Jokowi.

Dalam keterangannya, Refly Harun lantas menanggapi dugaan Djoko Edhi bahwa bahwa penawaran hakim untuk memohon pengampunan presiden dikarenakan vonis Habib Rizieq tersebut juga diperintahkan oleh orang nomor satu RI, yakni Jokowi.

Baca Juga: Sinopsis Film Big Game: Aksi Samuel L Jackson Bersama Pemburu Rusa Menyelidiki Teroris

Mengenai pengampunan atau grasi, kata Refly, memang umumnya tidak disinggung, lantaran grasi adalah urusan antara terpidana dengan presiden.

"Karena itu adalah urusan antara terpidana dengan presiden. Jadi dengan sendirinya, orang sekelas Habib Rizieq paham dan tahu hal-hal seperti itu tanpa harus disinggung terlebih dahulu," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pengampunan ke presiden yang disinggung dalam sidang itulah yang membuat munculnya dugaan bahwa vonis Habib Rizieq adalah perintah sang presiden.

Baca Juga: 15 Cara Alami Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Mulai dari Makan Kacang-kacangan hingga Olahraga

Namun, ia sendiri tak bisa memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.

"Apakah betul atas perintah Jokowi? Allahu a'lam. Kita tidak bisa menuduh seperti itu, kita tidak bisa mengatakan demikian. Tetapi kalau ditanyakan demikian bahwa kasus atau putusan ini tidak proporsional, tidak rasional, dan tidak adil, saya bisa mengatakan sejak awal memang begitu," tutur Refly.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x