PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar berkomentar atas vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq yang merupakan terdakwa kasus swab test RS Ummi dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan FPI itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Gus Umar melalui akun Twitter-nya justru membandingkan kasus Habib Rizieq dengan kasus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Ia menyoroti vonis hukuman empat tahun terhadap Habib Rizieq. Padahal menurutnya, Habib Rizieq hanya melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, lanjut dia, Romahurmuziy yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi justru hanya dihukum selama dua tahun.