“HRS dihukum 4 tahun hanya krn langgar prokes sdg koruptor dihukum 2 thn spt Romy ex Ketum PPP,” tutur Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelsea75.
Lebih lanjut, Gus Umar pun lantas mempertanyakan keadilan apa yang tengah dipertontonkan di negara ini.
“Keadilan apa yg dipertontonkan dinegara ini?” ucap Gus Umar mengakhiri cuitannya.
Sebagai informasi, pada 20 Januari 2020 lalu, Romahurmuziy dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pria yang biasa disapa Romi itu terbukti menerima suap dalam perkara jual beli atau seleksi pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Romi divonis bersalah karena menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin sebesar Rp225 juta.