Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Diduga atas Perintah Jokowi, Refly Harun: Apakah Betul? Allahu Alam

- 27 Juni 2021, 15:15 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

Ia menuturkan, jangan untuk divonis 4 tahun penjara, kasus yang menjerat Habib Rizieq itu bahkan tidak layak untuk diproses hukum.

Baca Juga: Qodari Sebut 80 Juta Masyarakat Indonesia Dukung Jokowi-Prabowo, Cipta Panca: Jangan Akal-akalin Konstitusi!

Pasalnya, lanjut Refly Harun, kasus HRS ini muncul hanya karena eks mantan pentolan FPI itu mengatakan kondisi kesehatan yang dirasakannya, dan dianggap menyebarkan berita bohong.

"Ini kan aneh, apa benefit-nya (manfaatnya) bagi Habib Rizieq bicara mengenai kondisi kesehatannya ke publik, lalu dianggap sengaja memancing keonaran. Agak aneh kan?" katanya menjelaskan.

"Kecuali kalau ada konspirasi dari orang-orang yang melakukan propaganda, misalnya mengambil keuntungan dari kerusuhan, dari keriuhan, dari keonaran. Maka masuk akal kalau mereka menebarkan berita bohong," kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x