Faisal Basri Sebut Praktik Jualan Vaksin Tindakan Biadab, Ferdinand: untuk yang Mau dan Mampu, Tidak Dipaksa

12 Juli 2021, 16:25 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Ekonom senior, Faisal Basri menyoroti terkait penjualan vaksin Covid-19 berbayar yang rencananya akan dijual oleh Kimia Farma.

Menurutnya, saat ini vaksin Covid-19 masih terbatas, dan praktik jualan vaksin disebutnya suatu tindakan biadab.

Faisal Basri menegaskan bahwa pemerintah harus melarang penjualan vaksin, apalagi yang menjual vaksin Covid-19 itu ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pasokan vaksin masih terbatas. Praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab. Pemerintah harus melarangnya, apalagi yang jualan BUMN," ujar Faisal Basri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FaisalBasri.

Baca Juga: Lirik 'What Keeps Me From It', Lagu Terbaru JP Saxe dari Album Dangerous Levels Of Introspection

Adapun pernyataan Faisal Basri tersebut ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ia mempertanyakan hubungan vaksin berbayar dengan unsur biadab yang disebutkan tadi oleh Faisal Basri.

Ferdinand mengungkapkan bahwa vaksin berbayar ini diperuntukkan untuk warga yang mampu dan mau, serta tidak ada paksaan.

Lanjutnya, menegaskan bahwa dengan adanya vaksin berbayar ini tak akan mempengaruhi atau mengurangi jumlah vaksin gratis.

"Dlm KBBI, biadab itu berarti kejam, blm beradab, kurang ajar. Kalau dihubungkan dgn vaksin berbayar yg diperuntukkan bg warga yg MAMPU dan MAU, dmn unsur biadabnya? Ini utk yg MAMPU dan MAU, tdk dipaksa dan tdk mengurangi vaksin gratis. Mulutmu kasar..!," kata Ferdinand Hutahaean, di Twitternya @FerdinandHaean3, pada Senin, 12 Juli 2021.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, bahwa perusahaan BUMN, Kimia Farma akan menjual vaksin Covid-19 beserta pelayanannya.

Ketetapan ini menimbulkan pro kontra publik lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan sebelumnya bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler