Tolak Vaksin Covid-19 Berbayar, Mardani Ali Sera: Vaksinasi Gratis Tidak Boleh Terganggu

13 Juli 2021, 08:04 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. //Instagram/@mardanialisera

PR DEPOK – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menolak adanya kebijakan vaksin Covid-19 berbayar.

Kebijakan vaksin Covid-19 berbayar itu tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Bahkan, untuk harga vaksin jenis Sinopharm dengan dosis lengkap berdasarkan KMK tersebut sebesar Rp879.140.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Selasa 13 Juli 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Akan Ada Ruangguru

Mardani Ali Sera menilai, masyarakat sudah diberatkan dengan adanya pandemi Covid-19, terlebih apabila diharuskan membayar untuk vaksinasi.

Sehingga Mardani menolak adanya vaksinasi Covid-19 berbayar dan mendorong program vaksinasi Covid-19 gratis.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat tidak boleh terganggu dan harus tetap dijalankan.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, pada Senin, 12 Juli 2021.

Vaksinasi gratis tidak boleh terganggu,” tulis Mardani, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Hanya Berikan Kenyamanan untuk Menaklukan Perempuan

Kalaupun ada orang yang mampu untuk mendapatkan vaksin lebih cepat dengan cara membayar, harus ada catatan,” sambungnya.

Dalam cuitannya lainnya, anggota DPR RI ini mengatakan pemerintah seharusnya menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Sekali lagi, vaksin harus digratiskan. Covid-19 memberatkan masyarakat,” kata Mardani Ali Sera.

Menurutnya, semua pihak harus saling membantu dalam menangani masalah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Semua pihak harus saling bantu dalam meringankan masalah yang terjadi dalam pandemi ini,” kata Mardani.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini, Selasa 13 Juli 2021 di Trans TV dan Trans7: Tayang Film Olympus Has Fallen

Sehingga dalam kalimat terakhirnya, Mardani mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak boleh di komersialisasikan.

Tidak boleh ada komersialisasi vaksin,” pungkas Mardani Ali Sera.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk harga vaksin jenis Sinopharm dengan dosis lengkap berdasarkan KMK tersebut sebesar Rp879.140.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Jumlah tersebut dengan rincian harga vaksin per dosis sebesar 321.660, dan ditambah harga layanan sebesar 117.910, sehingga total 1 (satu) dosis vaksin sebesar Rp439.570.

Sedangkan, untuk satu orang membutuhkan dua dosis sehingga total untuk setiap satu orang penerima vaksin lengkap harus membayar Rp879.140.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler