Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penimbun dan Penjual Oksigen Medis Diatas HET

- 12 Juli 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /Antara Foto/Aji Styawan/

PR DEPOK - Seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus paparan Covid-19, ketersediaan oksigen medis terus menipis dari hari ke hari.

Saat ini oksigen medis merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh penderita Covid-19 maupun khalayak umum.

Pada beberapa wilayah di Indonesia, saat ini tengah ramai menjadi perbincangan publik terkait ketersediaan oksigen medis.

Ada pun informasi seperti yang Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penimbun dan penjual oksigen medis.

Baca Juga: Unggahan di Media Sosial Jadi Barang Bukti, dr. Lois Owien Terjerat UU Wabah Penyakit Menular

Anggota Tim Satgas Penegakan Hukum Polda Jawa Timur menangkap pelaku penimbun dan penjual oksigen medis berinisial AS dan TW yang merupakan kakak beradik.

AS dan TW diduga menimbun serta menjual oksigen medis dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut dilakukan kedua tersangka dengan memanfaatkan situasi panik Covid-19. Saat ini keduanya AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Pol Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur mengatakan kasus itu bermula dari informasi adanya penawaran jual beli oksigen dengan tabung berukuran satu meter kubik di media sosial Facebook.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x