Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penimbun dan Penjual Oksigen Medis Diatas HET

- 12 Juli 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /Antara Foto/Aji Styawan/

Baca Juga: Polri akan Gelar Perkara terhadap Dokter Lois Salah Satunya dengan Ancaman Pasal UU Wabah Penyakit Menular

AS menimbun oksigen usai membeli dari depo dan pengisian ulang oksigen di PT S dan PT NI. Di depo, tersangka AS seharga Rp700 ribu per tabung dan menjualnya kembali dengan harga Rp1,350 juta per tabungnya.

Nico pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli untuk disimpan atau dijual kembali.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak usah membeli untuk disimpan lebih parah untuk dijual lagi," imbau Nico.

Nico juga mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu terkait dengan ketersediaan dan pelanggaran soal harga barang.

Kedua tersangka AS dan TW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah