Duga dr Lois Owien Punya Gangguan Mental, Rachland Nashidik: Jika Benar, Harusnya Dirawat, Bukan Dibui

13 Juli 2021, 11:47 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Facebook Rachland Nashidik

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengomentari penangkapan dr. Lois Owien.

Rachland Nashidik menyoroti penangkapan dan penahanan dr. Lois Owien yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.

Menurut Rachland Nashidik, ia sejak awal telah menduga bahwa dr. Lois Owien memiliki gangguan mental.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Kartu Prakerja

"Saya baru baca berita dr. Lois Owien ditangkap. Dari awal saya punya dugaan dia punya problem dengan kesehatan mental," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik.

Ia menuturkan, aktivitas dr. Lois Owien di media sosial memang nampak menyesatkan.

Namun, Rachland menilai bahwa jika dr. Lois Owien memang memiliki gangguan metal, maka tak seharusnya ia dipenjara.

Baca Juga: dr Lois Owien Resmi Ditahan, Refly Harun: Allahuakbar, Begitu Mudahnya Hukum Dikenakan ke Orang Beda Pendapat

Menurut politisi Partai Demorkrat itu, dr. Lois Owien seharusnya mendapatkan perawatan.

"Memang aktivitasnya di media sosial menyesatkan. Tapi jika benar dugaan saya, seharusnya dia dirawat -- bukan dibui," tutur Rachland Nashidik.

Ia pun berharap agar penegak hukum bisa berlaku bijaksana dalam menangani kasus yang menjerat dr. Lois Owien ini.

Baca Juga: Lirik Taste, Lagu ke-12 dari Album Terbaru Snoh Aalegra

"Mudah-mudahan otoritas berlaku arif padanya," katanya di akhir cuitan.

Cuitan Rachland Nashidik. Tangkap layar Twitter @RachlandNashidik

Untuk diketahui, dr. Lois Owien telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lirik Taste, Lagu ke-12 dari Album Terbaru Snoh Aalegra

Lois Owien diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Selain itu, sang dokter juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia diduga telah menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Lirik Violet Skies, Lagu Kesembilan Snoh Aalegra dari Album Temporary Highs In The Violet Skies

dr. Lois Owien kini ditahan sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler