PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau para pengurus masjid yang masih menyelenggarakan salat Idul Adha pada Selasa, 20 Juli 2021 pagi tadi, agar menyadari bahwa saat ini rumah sakit sudah penuh.
"Kepada pengurus masjid sadarilah rumah sakit sudah penuh. Jadi ini bukan dilarang saja, tempatnya kalau sakit sulit," ujar Anies seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Anies juga mengingkatkan kepada para pengurus masjid di masing-masing wilayah Jakarta terkait risiko penularan Covid-19 pada situasi seperti sekarang ini.
Baca Juga: BLT Belum Cair juga Hari Ini? Simak Penjelasan dan Bocorannya di Sini dan Akses kemnaker.go.id
"Saya berharap kepada semua sadari risiko penularan. Kita sama-sama mementingkan syariat terlaksana dengan baik tapi keselamatan juga tetap terjaga," katanya.
Sikap Anies terhadap para pengurus masjid tersebut kemudian disoroti oleh pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya.
Lantas Yunarto Wijaya menyinggung Anies. Dia mengatakan bahwa gubernur seketika menjadi lembut dalam merespons persoalan tersebut. Terlebih, tidak ada sanksi yang dikenakan.
“Seketika jadi lembut. Gak ada sanksi pula, yasudahlah,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @yunartowijaya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyerukan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada tahun ini mulai dari malam takbiran sampai penyembelihan hewan kurban mengikuti arahan dari Kemenag dan MUI.
Imbauan tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat Covid-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.
Baca Juga: Selain Jahe dan Bawang Merah, 8 Makanan Berikut Dapat Mengurangi Kolesterol
Dalam seruan tersebut Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam, pengurus masjid/musala dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.
Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terakhir, untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.***