PR DEPOK – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi terkait perkembangan terkini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Dalam konferensi persnya Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah harus mengambil keputusan PPKM Darurat meski sangat berat.
Baca Juga: Sindir Presiden yang Salat Idul Adha dengan Muazin, Gus Umar: Baru di Masa Jokowi Ada Muazinnya
Hal ini pemerintah lakukan dengan tujuan menurunkan angka penularan Covid-19 agar tidak terus bertambah.
“Ini dilakukan menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Presiden Jokowi yang dikutip Pikiranrakayat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Juli 2021.
Selanjutnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah dan masyarakat perlu beryukur karena setelah dilaksanakan PPKM Darurat, Covid-19 mengalami penurunan hal itu terlihat dari data yang diperoleh.
Menurut Jokowi, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Karena hal itulah, kata dia, jika tren kasus terus mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap pada tanggal 26 Juli 2021.
“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.
Dalam pembukaan secara bertahap itu, pemerintah mengizinkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Lalu untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sementara itu, Jokowi menuturkan untuk kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol kesehatan akan dijelaskan secara terpisah.
Kemudian, Presiden Jokowi juga meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 segera menurun.***