Sudirman Said Sindir Rektor yang Tak Bisa Jaga ‘Moralitas’ di Saat Jutaan Warga Bahu-membahu Lawan Covid-19

- 21 Juli 2021, 07:50 WIB
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.*
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.* //Instagram @sudirmansa1d/

PR DEPOK – Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyoroti masyarakat yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Di samping itu, ia juga memperhatikan polemik kedudukan rektor di tengah masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini publik diramaikan dengan adanya revisi statuta Universitas Indonesia (UI).

Adapun statuta UI tersebut berisi mengenai aturan rektor UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau BUMN.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Rabu, 21 Juli 2021: Taurus Bersabarlah, Ada Perubahan di Tempat Kerja

Aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Akan tetapi, statuta tersebut sudah tidak berlaku lantaran sudah terbit versi baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Pada statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, namun tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya.

Statuta UI versi sebelumnya menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN, BUMD, atau swasta.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @SudirmanSaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x