PR DEPOK - Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum lama ini diisukan terlibat dalam polemik obat Ivermectin, yang digadang-gandang bisa menjadi terapi bagi pasien Covid-19.
Dugaan keterlibatan Moeldoko dalam polemik obat Ivermectin ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu.
Tak hanya Moeldoko, putrinya Joanina Rachman juga terbawa dalam polemik obat Ivermectin yang digadang-gadang bisa dijadikan obat terapi pasien Covid-19.
Menanggapi kabar itu, Moeldoko lantas membantah dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis 22 Juli 2021.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," ucap dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 23 Juli 2021.
Pihak ICW sebelumnya juga mengungkapkan, Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua HKTI mempunyai huhungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, dengan mengadakan program pelatihan petani di Thailand.
Sementara itu, saham dari PT Noorpay itu sendiri dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin.
Putri Moeldoko, Joanina Rachman juga dikatakan sebagai pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Namun tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan putrinya itu dibantah tegas oleh Moeldoko. Dia bahkan tampak tersinggung dengan tuduhan tersebut.
Baca Juga: Pesan Desy Ratnasari untuk Aparat saat Masa PPKM Darurat: Kita Meminta Petugas Lebih Manusiawi
"Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya Jo, dengan PT Harsen Lab. Ini menodai kehormatan saya sebagai Ketua HKTI," ucapnya.
Dengan bantahan tersebut, Moeldoko menegaskan bahwa informasi ICW yang menuding Joanina sebagai Tenaga Ahli di KSP adalah salah besar.
"Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020," ujar Moeldoko menambahkan.
Baca Juga: Meski Kota Depok Masuk PPKM Level 4, Sejumlah Pedagang Kaki Lima Masih Berjualan hingga Larut Malam
Tuduhan tersebut akhirnya membuat Moeldoko mempertimbangkan adanya langkah hukum yang hendak dilakukan terhadap pihak ICW.***