TNI-Polri Beri 20 Menit kepada Warga untuk Makan di Warteg, Christ Wamea: Baru Ada Aturan Begini di Muka Bumi

27 Juli 2021, 06:45 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Aturan soal batasan waktu yang diberikan kepada para pengunjung warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima yang makan di tempat menjadi heboh.

Pasalnya, para pengunjung yang makan di warteg hanya diberikan maksimum waktu makan selama 20 menit.

Aturan makan di tempat hanya selama 20 menit itu beriringan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Kisah Haru Soal Korban Covid-19, Sindiran Rachland: Kritik Keras dari Dalam Pemerintahan

Menanggapi aturan tersebut, Christ Wamea memberikan sindiran melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya.

Menurut penuturannya, aturan makan di tempat dengan waktu maksimal selama 20 menit baru pertama kali ada di muka bumi.

Cuitan Christ Wamea. Twitter @PutraWadapi

Baru ada aturan spt begini dimuka bumi,” tulis Christ Wamea sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 27 Juli 2021.

Seperti diketahui bersama, PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: JK Kembali Resahkan Keberadaan Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Buzzer Tak Pernah Korupsi dan Maling Uang Negara!

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021.

Meski demikian, PPKM Level 4 terbaru memiliki aturan yang sedikit lebih longgar dari sebelumnya.

PPKM Level 4 terbaru mengizinkan pengunjung warteg atau pedagang kaki lima untuk makan di tempat.

Dalam peraturan sebelumnya, layanan ini dilarang. Pengunjung hanya diizinkan membawa pulang pesanannya (take away).

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Distribusi KUR Berbasis Klaster di Sektor Pertanian untuk Penuhi Keperluan Hulu ke Hilir

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menjelaskan bahwa nantinya, cara memastikan seorang pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 20 menit masuk ke dalam tataran teknis.

Sehingga, pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan di lapangan.

Ia menerangkan bahwa para penegak aturan itu mulai dari pemerintah daerah dan Satpol PP, lalu didukung oleh Polri, TNI, sekaligus pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler