Febri Kecewa Tuntutan Juliari Batubara Hanya 11 Tahun, Giri: PR Besar Sadarkan Masyarakat Jadi Korban Korupsi

30 Juli 2021, 08:05 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab.

PR DEPOK - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi soal tuntutan hukuman yang diberikan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari P Batubara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos). 

Menurut Febri, tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari P Batubara sangatlah mengecewakan. 

"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," ujar Febri Diansyah. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang-barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19

Ia menyatakan bahwa ada jarak yang cukup jauh dari tuntutan hukuman yang sebelumnya yakni maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. 

Febri menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19. 

"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," kata Febri Diansyah. 

Dia lantas mengatakan bahwa sejak awal dirinya tak percaya dengan pernyataan Ketua KPK atas hukuman mati yang dikabarkan akan dilakukan kepada pelaku korupsi bansos di masa pandemi tersebut. 

Baca Juga: Tanggapi Kabar Influencer yang Diduga Dapatkan Vaksin Moderna, Prof Zubairi: Saya Berharap Itu Tidak Benar

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," tambah Febri. 

Lebih lanjut, Febri menuturkan penanganan bansos ini sangat kontroversial. Ia pun mempertanyakan peran sejumlah politikus partai atas kasus tersebut, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilainya dijadikan alat menyingkirkan para penyidik KPK. 

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?," ujar Febri melanjutkan. 

Baca Juga: Chechnya Larang Warga Masuk Masjid Jika Tak Divaksin, Ferdinand: Kalau Ini di RI, Wuidih Sudah Pasti Ribut

Tanggapan Febri Diansyah itu direspons oleh Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono. 

Menurut Giri, tugas besarnya saat ini ialah menyadarkan masyarakat bahwa telah menjadi korban korupsi bansos. 

"PR besarnya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa mereka adalah korban korupsi. Apakah mereka terlalu baik bagi koruptor & koruptor terlalu jahat kepada mereka," kata Giri Suprapdiono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @girisuprapdiono.

Baca Juga: Megawati Akui yang Buat BNPB, Gus Umar: Ibu Terlalu Sombong Sampai Lupa Lembaga Itu Berdiri di Masa SBY

Ia mengungkapkan bahwa yang jelas terjadi kini banyak masyarakat yang tidak mengerti, karena sudah disibukkan untuk bertahan hidup. 

Cuitan Giri Suprapdiono. /tangkap layar Twitter @girisuprapdiono

"Tapi yg jelas..banyak yg tidak mrk mengerti...
Karena u cari nasi tiap hari...
Harus berjemur teriknya matahari," ujar Giri menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @girisuprapdiono

Tags

Terkini

Terpopuler