Komentari Hukuman 11 Tahun Penjara Juliari, Azzam Mujahid: Itu Belum Ditambah Putusan, Banding, Grasi, Amnesti

- 29 Juli 2021, 16:50 WIB
Aktivis kemanusiaan Azzam Mujahid.
Aktivis kemanusiaan Azzam Mujahid. /Instagram @azzamizzulhaq

PR DEPOK – Aktivis Kemanusiaan Azzam Mujahid Izzulhaq memberikan komentarnya mengenai vonis hukuman 11 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Azzam menyebutkan sebelumnya mantan Mensos bisa dituntut mati lalu diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kini menjadi 11 tahun penjara dan bahkan bisa berkurang jika melihat belum adanya putusan, banding, grasi, dan amnesti

Katanya mau dituntut hukuman mati. Ternyata lalu revisi seumur hidup. Faktanya kemudian hanya dituntut 11 tahun

Baca Juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Bintang 3, Ferdinand: Kalau Saja Aku Puan Maharani, Akan Kuperintah tuk Batalkan

Itu pun belum ‘ditambah’ putusan dan juga banding, grasi hingga amnesti,” ujar Azzam dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun twitter pribadinya @Azzamlzzulhaq.

Sebelumnya Indonesian Corruption Watch juga mempertanyakan mengenai hukuman mantan Mensos ini.

ICW menyebut ringannya hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara memperlihatkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Baca Juga: Nelayan Asal Kupang Berhasil Selamatkan Warga Satu Desa di NTT, BMKG Berikan Anugerah Tokoh Inspiratif

“Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos,” ujar Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @AzzamIzzulhaq ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x