PR DEPOK – Aktivis Kemanusiaan Azzam Mujahid Izzulhaq memberikan komentarnya mengenai vonis hukuman 11 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Azzam menyebutkan sebelumnya mantan Mensos bisa dituntut mati lalu diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kini menjadi 11 tahun penjara dan bahkan bisa berkurang jika melihat belum adanya putusan, banding, grasi, dan amnesti
“Katanya mau dituntut hukuman mati. Ternyata lalu revisi seumur hidup. Faktanya kemudian hanya dituntut 11 tahun”
“Itu pun belum ‘ditambah’ putusan dan juga banding, grasi hingga amnesti,” ujar Azzam dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun twitter pribadinya @Azzamlzzulhaq.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch juga mempertanyakan mengenai hukuman mantan Mensos ini.
ICW menyebut ringannya hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara memperlihatkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
“Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos,” ujar Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.