Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara Dituntut Penjara 11 Tahun dan Denda

- 28 Juli 2021, 20:02 WIB
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara.
Mantan Mensos RI, Juliari Batubara. /Dok PMJ News/

PR DEPOK - Setelah menjalani persidangan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dituntut dengan hukuman denda uang sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 
 
Putusan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 
 
 
Dalam tuntutan itu, Juliari Batubara dinyatakan bersalah lantaran telah terbukti menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Jabodetabek.
 
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama"
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Ikhsan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 28 Juli 2021. 
 
 
Tuntutan itu dilayangkan berdasarkan dengan dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Kemudian, JPU juga meminta agar Juliari Batubara dijatuhi pula dengan hukuman membayar uang pengganti. 
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar JPU KPK Ikhsan menambahkan. 
 
 
Bila setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan Juliari Batubara tak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. 
 
Lalu harta sitaan itu akan dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2  tahun," katanya. 
 
JPU KPK pun meminta hak politik Juliari Batubara dicabut dalam periode tertentu sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 
 
 
Terdapat beberapa hal yang memberatkan dalam kasus yang menjerat Juliari Batubara ini, salah satunya adalah karena ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 
 
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap JPU KPK. 
 
Selain itu hal lain yang memberatkan, dikatakan JPU KPK, Juliari Batubara juga tidak berterus terang atas perbuatanya dan perbuatan itu dilakukan ketika situasi tengah darurat akibat pandemi Covid-19. 
 
Sedangkan hal yang meringankan perbuatan Juliari Batubara adalah karena ia belum pernah dihukum. 
 
 
Dalam kasus ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke. 
 
Lalu ia juga terbukti menerima uang sebesar Rp1,85 miliar dari Ardian Iskandar Maddatja dan uang sebanyak Rp29,252 miliar dari sejumlah penyedia barang lain. 
 
Suap tersebut diberikan lantaran Juliari Batubara telah menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta sejumlah penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x