Komentari Hukuman 11 Tahun Penjara Juliari, Azzam Mujahid: Itu Belum Ditambah Putusan, Banding, Grasi, Amnesti

- 29 Juli 2021, 16:50 WIB
Aktivis kemanusiaan Azzam Mujahid.
Aktivis kemanusiaan Azzam Mujahid. /Instagram @azzamizzulhaq

Ramadhana juga mengatakan bahwa pasal yang dijadikan alas tuntutan yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman sampai penjara seumur hidup dan denda senilai Rp1 miliar.

Ia juga menuturkan bahwa tuntutan pembayaran pidana tambahan sebesar Rp14,5 miliar belum memuaskan karena jumlah bahkan belum sampai lima puluh persen dari jumlah total suap yang didapatkan Juliari.

Baca Juga: Veronica Koman Berencana Laporkan RI ke PBB, Teddy Gusnaidi: kalau Cuma Bunyi Doang, Apa Bedanya Sama Kentut?

“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” tutur Kurnia.

Maka dari itu, Kurnia ingin agar Majelis Hakim melakukan tindakan progresif dengan memberikan hukuman yang maksimal yakni pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.

“Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini"

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perbaiki Laporan Covid-19 dari Semua Daerah, Mardani: Penanganan Harus Sama dengan Jawa-Bali

"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama, di tengah kondisi pandemi,” ujarKurnia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @AzzamIzzulhaq ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah