Ramadhana juga mengatakan bahwa pasal yang dijadikan alas tuntutan yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman sampai penjara seumur hidup dan denda senilai Rp1 miliar.
Ia juga menuturkan bahwa tuntutan pembayaran pidana tambahan sebesar Rp14,5 miliar belum memuaskan karena jumlah bahkan belum sampai lima puluh persen dari jumlah total suap yang didapatkan Juliari.
“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” tutur Kurnia.
Maka dari itu, Kurnia ingin agar Majelis Hakim melakukan tindakan progresif dengan memberikan hukuman yang maksimal yakni pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.
“Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini"
"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama, di tengah kondisi pandemi,” ujarKurnia.***