Demi Lindungi dari Infeksi Covid-19, Kemenkes Pastikan Beri Vaksin pada Ibu Hamil

3 Agustus 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /PIXABAY/Pexels

PR DEPOK – Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang cukup berisiko jika terkena Covid-19. Beberapa waktu terakhir, sejumlah ibu hamil dilaporkan positif terpapar Covid-19 bahkan sampai mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.

Maka dari itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memastikan untuk memberikan vaksin kepada ibu hamil demi melindungi diri dan bayinya dari infeksi Covid-19.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga sudah memberi rekomendasi untuk memberikan vaksin pada ibu hamil.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan, Wagub Riza Harap Pandemi Covid-19 Bisa Membaik

Kebijakan ini sendiri sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang sudah ditandatangani Maxi Rein Rondonuwu selaku Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Senin, 2 Agustus 2021 kemarin.

Menindaklanjuti keluarnya kebijakan ini, Kemenkes memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Covid-19, untuk segera memberikan vaksinasi pada ibu hamil terutama pada daerah yang tingkat penularan kasus Covid-19.

Pada aturan tersebut, vaksinasi bagi ibu hamil dimasukkan dalam kriteria khusus. Maka dari itu, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilaksanakan pemberian vaksinasi dikerjakan lebih terperinci dibandingkan dengan sasaran lain.

Vaksinasi yang akan diberikan pada ibu hamil ada tiga jenis di antaranya Pfizer, Moderna, dan Sinovac.

Baca Juga: Diizinkan Kemenkes, Kini Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan diberikan ketika memasuki trimester kedua kehamilan dan dosis kedua bergantung pada interval dari jenis vaksinnya.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan vaksin untuk mendapatkan informasi apakah ada efek samping yang timbul ketika vaksin diberikan kepada ibu hamil.

Sebagai bentuk langkah antisipatif terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pada setiap kartu vaksinasi sudah dicantumkan contact person yang bisa dihubungi bila terdapat keluhan dari penerima vaksin atau bisa juga melapor dengan mengakses vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan bertanggung jawab atas KIPI Covid-19 yang memerlukan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler