Diizinkan Kemenkes, Kini Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

- 2 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi - Kemenkes telah izinkan ibu hamil untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Ilustrasi - Kemenkes telah izinkan ibu hamil untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. /Pixabay/Free-Photos.

PR DEPOK - Ibu hamil akhirnya telah mendapatkan izin untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Pemberian Izin ibu hamil bisa disuntik vaksin Covid-19 itu diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kebijakan ibu hamil diizinkan disuntik vaksin Covid-19 ini tertuang dalam SE HK.01.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Greysia-Apriyani Raih Medali Emas, Veronica Koman Sindir DPR: Ini Baru Wakil Rakyat yang Bikin Rakyat Bangga!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati mengatakan ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Oleh sebab itu, dikatakan dia, demi melindungi ibu hamil dan bayinya dari Covid-19, Kemenkes memastikan akan segera memberikan vaksin.

"Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Soal Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Yos Nggarang: Tak Seberapa, Dibanding 11 Ribu Triliun yang Ada di Kantong

Widyawati menuturkan, ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x