PR DEPOK - Ibu hamil akhirnya telah mendapatkan izin untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Pemberian Izin ibu hamil bisa disuntik vaksin Covid-19 itu diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kebijakan ibu hamil diizinkan disuntik vaksin Covid-19 ini tertuang dalam SE HK.01.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati mengatakan ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Oleh sebab itu, dikatakan dia, demi melindungi ibu hamil dan bayinya dari Covid-19, Kemenkes memastikan akan segera memberikan vaksin.
"Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," ucapnya menjelaskan.
Widyawati menuturkan, ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.