Diizinkan Kemenkes, Kini Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

- 2 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi - Kemenkes telah izinkan ibu hamil untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Ilustrasi - Kemenkes telah izinkan ibu hamil untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. /Pixabay/Free-Photos.

"Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," ujarnya lagi.

Dosis pertama vaksin Covid-19, ujar dia, akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka, RH: Pertanyaannya Duit 2 Triliun Itu Ada atau Nggak?

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Demi mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), Widyawati mengatakan di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

"Pemerintah juga akan menanggung biaya perawatan KIPI vaksin Covid-19 yang membutuhkan pengobatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," tuturnya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x