PR DEPOK - Ibu hamil akhirnya telah mendapatkan izin untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Pemberian Izin ibu hamil bisa disuntik vaksin Covid-19 itu diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kebijakan ibu hamil diizinkan disuntik vaksin Covid-19 ini tertuang dalam SE HK.01.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati mengatakan ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Oleh sebab itu, dikatakan dia, demi melindungi ibu hamil dan bayinya dari Covid-19, Kemenkes memastikan akan segera memberikan vaksin.
"Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," ucapnya menjelaskan.
Widyawati menuturkan, ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
"Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," ujarnya lagi.
Dosis pertama vaksin Covid-19, ujar dia, akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.
Demi mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), Widyawati mengatakan di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
"Pemerintah juga akan menanggung biaya perawatan KIPI vaksin Covid-19 yang membutuhkan pengobatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," tuturnya melanjutkan.***