Prihatin Penegakkan Hukum Tak Dilakukan Merata, Musni Umar: Hanya HRS yang Dihukum Penjara Akibat Kerumunan

5 Agustus 2021, 11:35 WIB
Rektor UIC, Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar baru-baru ini kembali menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan.

Dalam keterangan tertulisnya, Musni Umar mengaku prihatin dengan penegakkan hukum di Indonesia yang tak dilakukan secara merata, atau pilih-pilih.

Hal tersebut menurut Musni Umar dapat dilihat dari cara penegak hukum menangani kasus kerumunan yang terjadi pada Habib Rizieq.

Baca Juga: Sindir BuzzerRp yang Ribut Soal Warna Pesawat Kepresidenan, Gus Umar: Tak Ada Kaitannya dengan Warna Parpol

Sebab Musni Umar menilai hanya Habib Rizieq saja yang mendapat hukuman penjara hingga denda akibat kasus kerumunan di masa pandemi.

"Prihatin hukum tidak ditegakkan kepada semua. Satu-satunya yg dihukum penjara dan didenda kasus kerumunan massa hanya HRS," kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Dengan adanya perbedaan sikap penegak hukum tersebut, ia pun mengungkapkan bahwa publik akhirnya menilai hukum digunakan hanya sekadar untuk alat politik.

Baca Juga: Merasa Berat Usai Kepergian Kedua Orang Tua, Irwansyah: Tapi Allah Pasti Lebih Sayang Mama dan Papa

"Publik menilai hukum telah jadi alat politik utk menghukum yg bukan bagian dari kekuasaan," ucapnya.

Cuitan Musni Umar soal kasus Habib Rizieq tangkapan layar Twitter @musniumar

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah melakukan beberapa kali sidang atas sejumlah kasus dugaan kerumunan di masa pandemi hingga perkara tes usap di RS UMMI.

Dari kasus tes usap di RS UMMI saja, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Rizal Ramli Puji Najwa Shihab Soal Diskon Hukuman Koruptor: Mas Jokowi Piye Katanya Anti-Korupsi

Sedangkan untuk kasus dugaan kerumunan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq divonis dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Lalu terkait kasus dugaan kerumunan di Megamendung, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut divonis dengan denda sebanyak Rp20 juta subsider lima bulan penjara.***

Editor: Wulandari Noor

Tags

Terkini

Terpopuler