Ungkap Keinginan Terhadap KPK, Gus Umar: Saya Pengen Dibubarkan Saja Sejak Novel Cs Dipecat

7 Agustus 2021, 09:47 WIB
Tokoh NU, Gus Umar. /Twitter.com/@umar_chelsea75.

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar baru-baru ini kembali mengungkapkan keinginannya terkait lembaga Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan tertulisnya, Gus Umar menginginkan agar KPK dibubarkan lantaran kini orang-orang yang dinilai berintegritas seperti Novel Baswedan sudah dipecat.

Terlebih ada pula 74 pegawai KPK lainnya seperti Novel Baswedan yang juga dinonaktifkan akibat tak lolos menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Letak Rumahnya di Gang Sempit, Ayu Ting Ting Akui Kerap Diejek: Memang Jadi Bahan Temen Buat Ledekin Saya

"Kalau saya sih pengen @KPK_RI dibubarkan saja sjk Novel cs dipecat," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarAlChelsea_ pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Hal yang membuat Gus Umar tak habis pikir adalah ketika mereka yang telah bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia, malah dipecat oleh KPK dengan alasan TWK.

Bahkan menurutnya, pegawai seperti Novel Baswedan yang bekerja keras hingga harus mengalami kebutaan pun ikut dipecat.

Baca Juga: Dukung Upaya Polri Tindak Dinar Candy, Roy Suryo: Aksi Penolakan PPKM-nya Dimaklumi, Hanya Caranya Salah

Padahal semestinya pegawai-pegawai berintegritas seperti itu diberi penghargaan, bukan dipecat dari pekerjaannya.

"Kan gila orang yg sdh bekerja keras utk pemberantasan korupsi sampai matanya buta dipecat mustinya dikasih penghargaan ini malah dipecat. #ZamanEdan," ucapnya menjelaskan.

Cuitan Tokoh NU, Gus Umar

Seperti diketahui sebelumnya, usai dilakukannya proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Ahok Pernah Klaim Semua Bisa Jadi Orang Kaya jika Ia Menjabat Presiden, Panca: Ngomong Saenak Udel Dhewe

Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat, yang hingga kini belum juga selesai.

Pasalnya selain melanggar putusan Mahkamah Konsitusi (MK), keputusan KPK tersebut dianggap telah melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya menyatakan TWK tak bisa menjadi alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Tak hanya itu, KPK juga belum lama ini membantah hasil temuan Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai melalui TWK.

Baca Juga: Khawatirkan Nathalie Holscher yang Sering Begadang hingga Larut Malam, Sule: Kalau Aku Kerja Gak Usah Ditunggu

Terdapat kurang lebih 13 poin keberatan yang disampaikan KPK melalui konferensi pers atas hasil temuan Ombudsman RI.

Ringkasnya, KPK tetap kukuh dengan keputusan mereka memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK, dan diketahui sebelumnya menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea07

Tags

Terkini

Terpopuler