Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Hinca Panjaitan Minta Kejagung Lakukan Evaluasi

8 Agustus 2021, 12:06 WIB
Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan Kejagung RI terlambat. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Soal kasus Pinangki masih ramai diperbincangkan publik hingga saat ini, pasalnya beberapa keputusan dalam kasus Pinangki ternyata mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Misalnya, keputusan vonis hukuman Pinangki yang dinilai rendah, lalu soal pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait pemecatan Pinangki sebagai ASN, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan turut angkat bicara.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Ivan Gunawan Ngaku Ayu Ting Ting Sering Nangis Dihadapannya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI, Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terlambat.

Pemecatan Pinangki ini yang baru dilakukan, menurut Hinca Pandjaitan, terkesan tidak baik di mata publik.

Adapun alasannya Hinca Pandjaitan mengatakan mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat karena adanya desakan dari publik.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos Agustus 2021 di DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta

Salah satunya desakan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.

Maka dari itu, dia menyarankan perbaikan di tubuh Kejagung RI, dengan maksud lembaga tersebut lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.

Selain itu, dijelaskan Hinca Pandjaiatn, Kejagung RI merupakan salah satu model penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejagung RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," katanya.

Jika memang ada oknum dari Kejagung RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban mereka untuk bertindak tegas.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya," tutur dia.

Baca Juga: Beda Usia 24 Tahun, Aisyah Beberkan Alasan Mantap dan Yakin Jadi Istri Bang Tigor

"Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," ujar politisi dari Fraksi Demokrat ini menambahkan.

Diketahui bersama, Pinangki telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, tetapi baru resmi dipecat per 5 Agustus 2021.

Kejagung RI menyatakan mengatakan proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan kasasi, padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari.

Baca Juga: Menikah dengan Wanita 24 Tahun Lebih Muda saat Pandemi Covid-19, Bang Tigor Ungkap Keuntungannya

Maka dari itu, secara normatif, seharusnya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler