Kerumunan Presiden Kerap Dibandingkan dengan HRS, Refly: Bukan Tangkap Jokowi, tapi Bebaskan Habib Rizieq

13 Agustus 2021, 15:20 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal seruan untuk menangkap Jokowi yang muncul usai terjadi kerumunan dalam pembagian sembako di Terminal Grogol beberapa waktu lalu.

Refly Harun lantas memberikan solusi agar kerumunan yang disebabkan Jokowi tak selalu dibanding-bandingkan dengan Habib Rizieq.

Menurutnya, akan lebih baik jika Habib Rizieq dibebaskan sehingga rakyat tak akan melulu membandingkan setiap kasus kerumunan dengan eks pentolan FPI yang saat ini masih ditahan itu.

Baca Juga: Sinopsis Film Final Girl, Kisah Gadis Kecil Selamatkan Temannya dari Teror Pembunuhan

"Kalau saya boleh appeal sekali lagi, alangkah baiknya bila Presiden Jokowi mengikuti saran Romo Boediono agar orang tidak membandingkan kasus ini. Maksudnya? Bebaskan Habib Rizieq," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya, meskipun putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim, tetapi nampaknya publik pun sudah tahu bahwa putusan 8 bulan penjara itu tidak akan dijatuhkan jika tak ada intervensi dari Istana.

"Orang juga paham, tanpa intervensi dari kekuasaan Istana, rasanya tidak mungkin Habib Rizieq diperlakukan sedemikian rupa. Yang melanggar, mengatasi, melampaui logika-logika hukum yang sehat," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Sembako Berujung Kerumunan, Cipta Panca: Terus Buat Apa PPKM Berjilid-jilid?

Oleh karena itu, Refly Harun menilai bahwa panasea atau obat agar tak lagi ada yang membandingkan kasus kerumunan oleh presiden dengan Habib Rizieq adalah bukan dengan menangkap Jokowi, melainkan dengan membebaskan Habib Rizieq.

"Karena itulah sebenarnya panaseanya adalah sederhana, bebaskan Habib Rizieq, bukan tangkap Jokowi. Karena Jokowi adalah presiden, tentu dia berlaku privilese (hak istimewa)," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya publik dihebohkan dengan aksi pembagian sembako di Terminal Grogol yang dihadiri oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: PA 212 Serukan 'Tangkap Jokowi' Usai Kerumunan Grogol, Refly Harun: Presiden Tak Bisa Diproses Hukum Biasa

Pembagian sembako ini menjadi sorotan publik lantaran memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Tak lama setelahnya, muncul seruan dari PA 212 untuk menangkap Jokowi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran.

PA 212 lantas membandingkan kasus kerumunan di Terminal Grogol ini dengan kerumunan yang disebabkan oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Menkes dan Mendag Soal Masker, Sebut Banyak Warga Terbebani untuk Membeli

Mantan kelompok dari aksi 212 itu mengatakan bahwa sang presiden harus diproses hukum, sebagaimana yang dilakukan terhadap Habib Rizieq dan sejumlah petinggi FPI.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler