Ungkap Kesalahan Fatal Jokowi dalam Tangani Pandemi, Refrizal: Tidak Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

21 Agustus 2021, 20:51 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKS, Refrizal. /ANTARA./

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal baru-baru ini menyoroti penanganan pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan tertulisnya, Refrizal mengungkapkan tiga kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Jokowi, ketika menangani pandemi di Indonesia.

Salah satu kesalahan tersebut menurut Refrizal adalah tidak memberlakukan aturan karantina kepada para warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: DPRD DKI akan Pakai Hak Interpelasi Soal Formula E, Geisz: Waktu Gubernur Hancurkan Rumah Rakyat pada ke Mana?

Padahal semestinya, para WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia menjalani terlebih dahulu karantina selama 14 hari.

"Menurut saya ada 3 KESALAHAN FATAL Jokowi menangani COVID-19: 1. Tidak mengkarantina 14 hari WNA & WNI yg DATANG dari Luar Negeri," kata Refrizal menjelaskan.

Kemudian, Refrizal berpendapat bahwa kesalahan fatal selanjutnya adalah pemerintah tidak benar-benar melaksanakan Undang-Undang (UU) terkait kekarantinaan.

Baca Juga: Setelah Resmi Dipersunting Rizky Billar, Lesti Kejora Bagikan Potret Bahagia

"2. Tidak Melaksanakan UU ttg Kekarantinaan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Kesalahan selanjutnya adalah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, melainkan ada beberapa yang harus keluar rumah.

Baca Juga: Terjadi Ledakan di Mal Margo City Depok, Empat Orang Dikabarkan Luka-luka

Dua di antaranya yang ia sebutkan adalah petani dan juga nelayan, yang terpaksa harus keluar rumah untuk bekerja.

"3. Stay Home harusnya bukan utk SELURUH RAKYAT, (Petani & Nelayan ngapain stay home). Wallahu'alam...," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan.

Cuitan Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal.

Diketahui sebelumnya, pemerintah hingga kini terus berupaya melakukan yang terbaik dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Diminta Nagita Slavina untuk Cek Kehamilan, Aurel Hermansyah: Kata Kak Gigi 'Coba deh Kamu Test Pack Iseng'

Bahkan pemerintah telah menerapkan PPKM di berbagai wilayah sebagai upaya menekan penyebaran dan menurunkan kasus aktif Covid-19.

Mengingat sebelumnya, sejumlah wilayah di Indonesia sempat menjadi zona merah lantaran banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19, khususnya Covid-19 varian Delta.

Berdasarkan data per tanggal 21 Agustus 2021, terdapat sebanyak 3.967.048 kasus positif yang terkonfirmasi, 3.522.048 pasien yang dinyatakan sembuh, dan 125.342 orang yang meninggal dunia.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @refrizalskb

Tags

Terkini

Terpopuler