Menyoal Bantuan Sosial, Komisi VIII DPR Desak Mensos Risma Lakukan Akurasi Data

29 Agustus 2021, 07:20 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. /Istimewa/

PR DEPOK – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI) melakukan rapat kerja bersama Kementerian Sosial RI.

Rapat tersebut bertujuan agar Menteri Sosial Tri Rismaharini dapat memastikan akurasi data penerima bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos pada tahun 2021.

Tri Rismaharini juga diminta oleh Komisi VIII DPR RI agar pemerintah dilibatkan dalam proses pendataan terlebih menyangkut perlindungan anak-anak yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya baik ayah maupun ibunya akibat dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Coming Home, Lagu Kolaborasi HONNE dan NIKI

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR, rapat kerja tersebut dipimpin oleh Yandri Susanto selaku Ketua Komisi VIII memberikan pesan kepada Mensos agar dapat memperkuat program dan kegiatan.

Secara spesifik Yandri Susanto mengatakan bahwa upaya tersebut dalam rangka merestui perubahan iklim yang terjadi, potensi bencana dan perubahan dampak sosial akibat Covid-19.

Selain itu, dia juga mengatakan agar dapat memberikan peningkatan pengawasan terhadap kualitas bantuan pangan non-tunai yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat.

Di lain sisi, anggota Komisi VIII DPR RI Ali Ridha berharap bahwa anggaran Kementerian Sosial tidak dikurangi sedikit pun.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 19? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Dia beralasan bahwa karena menurutnya Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab yang besar terkhusus dalam penanganan dampak Covid-19.

Menurut informasi, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial RI mengajukan recofusing anggaran saat rapat itu berlangsung sebesar Rp1.668.783.366.000 dengan empat tahapan.

Tahap I senilai Rp374.594.502.000, tahap II senilai Rp31.659.222.000, tahap III senilai Rp1.114.801.193.000, dan tahap IV senilai Rp147.728.449.000.

Anggaran recofusing tersebut, menurut keterangan akan dimanfaatkan balai Kemensos untuk peningkatan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Tumbang Lawan Manchester City, Karir Mikel Arteta Bersama Arsenal di Ujung Tanduk

Termasuk bagi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), penyediaan alat bantu aksebilitas bagi penyandang disabilitas dan perlindungan anak yatim.

Komisi VIII DPR RI kembali menegaskan bahwa Kemensos masih sangat dibutuhkan dalam penanganan dampak Covid-19 saat ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler