Geram Atas Ringannya Hukuman Waketum KPK, Gus Umar: kalau Dia Dipertahankan, Tandanya KPK Layak Dibubarkan

30 Agustus 2021, 18:21 WIB
Gus Umar heran harga tes PCR baru turun sekarang. /Twitter @Umar_Chelsea_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar tampak ikut memberikan tanggapannya terkait hukuman yang diberikan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. 

Dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili Pintauli Siregar diketahui terbukti melanggar kode etik dan diganjar dengan hukuman potongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama satu tahun. 

Mengetahui hal itu, Gus Umar terlihat geram dan menyatakan bahwa hukuman yang seharusnya diberikan adalah pemecatan, bukan hanya sekadar pemotongan gaji pokok. 

Baca Juga: Presiden Palestina Bertemu Menhan Israel di Tepi Barat, Apakah yang Dibahas?

"Dewasnya sint***, Sdh terbukti bersalah dihukum cuma potongan gaji 40% Mustinya dipecat," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_ pada Senin, 30 Agustus 2021. 

Kemudian, Gus Umar berpendapat apabila Lili Pintauli Siregar tidak dipecat, sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga KPK kini tak lagi berintegritas. 

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka ia menilai lembaga anti korupsi itu sudah layak untuk dibubarkan. 

"Klu Lili msh dipertahankan tandanya @KPK_RI sdh tak punya integritas sdh layak dibubarkan," ucapnya. 

Baca Juga: HUT ke-76, Puan Maharani Pastikan DPR Berbenah Diri: Kritik dari Rakyat adalah 'Vitamin' Buat Kami

Hal tersebut lantas membuat Gus Umar heran, lantaran sikap itu berbanding terbalik kepada pegawai yang sudah berjasa kepada KPK, tapi malah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dipecat dari jabatannya. 

Sedangkan yang jelas bersalah melanggar kode etik seperti Lili Pintauli Siregar, tidak dipecat dari jabatannya di KPK.

"Ada penyidik yg sdh berjasa malah dipecat ini jelas bersalah Gak dipecat. #BubarkanKPK," ujar Gus Umar menambahkan. 

 

Cuitan Gus Umar.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Banyak Partai Tak Tahu Cara Oposisi dalam Sistem Presidensial: Faktanya Parlemen Kita Sepi

Tak hanya itu, Gus Umar juga tampak meragukan kapasitas Lili Pintauli Siregar ketika menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab ia heran pihak seperti Lili Pintauli Siregar yang jelas bersalah melakukan pelanggaran kode etik, malah bisa menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. 

"Lili Pintauli ini beneran lolos TWK? Koq bisa ya jadi wakil pim @KPK_RI? Mustinya Lili dipecat krn berkomunikasi dgn orang yg berperkara di KPK," katanya menjelaskan. 

Melihat sikap KPK tersebut, Gus Umar pun melayangkan pertanyaan kepada publik terkait masih percayakah mereka kepada lembaga KPK saat ini.

Baca Juga: PTM Mulai Dilakukan, Disdik Jakarta Timur akan Lakukan Evaluasi Usai Dua Bulan Diberlakukan

"Kalian msh percaya dgn KPK?," ucap Gus Umar menutup pernyataan. 

Cuitan Gus Umar.

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK telah menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga diberikan sanksi yang berat. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021. 

Baca Juga: Usai Lesti Kejora-Rizky Billar Resmi Menikah, Kini Giliran Cut Syifa dan Harris Vriza Ramai Dijodohkan Netizen

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan Lili Pintauli Siregar adalah karena ia tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Padahal selaku pimpinan KPK, ia semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. 

Sedangkan hal yang meringankan Wakil Ketua KPK tersebut adalah karena ia telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @Umar_Hasibuan_

Tags

Terkini

Terpopuler