PR DEPOK - Ketua KPK, Firli Bahuri turut angkat bicara soal isu Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka karena diduga memberikan uang Rp3 miliar ke penyidik KPK, Robin Pattuju.
Diketahui bersama, dugaan pemberian uang Rp3 miliar Azis Syamsuddin ke Robin Pattuju tersebut dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Terkait isu Azis Syamsuddin jadi tersangka, Firli Bahuri mengatakan pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum sampaikan keterangan lengkap ke publik.
"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Oleh sebab itu, Firli Bahuri meminta masyarakat untuk memberikan waktu agar KPK bisa bekerja secara maksimal.
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," tutur dia lagi.
Baca Juga: Ditanya Wendy Cagur Kapan Nikah Lagi, Ayu Ting Ting: Kayaknya kalau Gua Udah Tuir deh
Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa lembaganya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Pasalnya, lanjut Ketua KPK ini, pihaknya memegang prinsip "the sun rise and the sun set principle" dalam menangani perkara.
"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Ketua KPK menjelaskan.
Masih dalam pemaparannya, Firli Bahuri menegaskan KPK selama ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksana tugas.
Baca Juga: Bukan Harris Vriza, Sosok Pria Ini yang Justru Nekat Ingin Melamar Cut Syifa Langsung
Adapun asas-asas pelaksana tugas yang dimaksud Firli Bahuri di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," pungkas Firli Bahuri.***