Beberkan Fakta Hukum yang Sangat Jelas, TPDI Minta KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

- 5 September 2021, 14:40 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus. /Riza Harahap/

PR DEPOK - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus belum lama ini menyampaikan permintaan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. 

Dalam keterangannya, Petrus Salestinus meminta KPK agar segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka buntut keterlibatannya dalam kasus korupsi jual beli jabatan, yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. 

Permintaan itu disampaikan lantaran menurut Petrus Salestinus, fakta-fakta keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus yang melibatkan pula mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju itu sudah sangat terang benderang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Angka Terakhir Tahun Kelahiran Bisa Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," ucap Petrus Salestinus pada Sabtu, 4 September 2021.

Memperkuat argumennya itu, ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021, yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial. 

Pada 24 April 2021 lalu tersebut, KPK diketahui mengadakan jumpa pers yang dihadiri Firli Bahuri dan membahas penahanan M Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. 

Baca Juga: Semakin Kehilangan Rasa Percaya Pada Arsenal, Kini Kiper Bernd Leno Akan Meninggalkan The Gunners

Kemudian Firli Bahuri menyampaikan, pembacaan surat dakwaan terhadap M Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 lalu yang mengungkap peran Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x