Beberkan Fakta Hukum yang Sangat Jelas, TPDI Minta KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

- 5 September 2021, 14:40 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus. /Riza Harahap/

Sebab menurutnya, bisa saja nanti malah melahirkan rekayasa post factum yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Baca Juga: Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Terkendali, Turun Jadi 4 Persen, Anies Baswedan: Standar WHO Itu Aman

Dia juga menuturkan post factum itu akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dari M Syahrial sebanyak Rp10 miliar. 

"Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk post factum," tutur Petrus Salestinus.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x