Sebab menurutnya, bisa saja nanti malah melahirkan rekayasa post factum yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.
Dia juga menuturkan post factum itu akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dari M Syahrial sebanyak Rp10 miliar.
"Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk post factum," tutur Petrus Salestinus.***