Beberkan Fakta Hukum yang Sangat Jelas, TPDI Minta KPK Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

- 5 September 2021, 14:40 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus. /Riza Harahap/

PR DEPOK - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus belum lama ini menyampaikan permintaan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. 

Dalam keterangannya, Petrus Salestinus meminta KPK agar segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka buntut keterlibatannya dalam kasus korupsi jual beli jabatan, yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. 

Permintaan itu disampaikan lantaran menurut Petrus Salestinus, fakta-fakta keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus yang melibatkan pula mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju itu sudah sangat terang benderang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Angka Terakhir Tahun Kelahiran Bisa Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," ucap Petrus Salestinus pada Sabtu, 4 September 2021.

Memperkuat argumennya itu, ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021, yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial. 

Pada 24 April 2021 lalu tersebut, KPK diketahui mengadakan jumpa pers yang dihadiri Firli Bahuri dan membahas penahanan M Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. 

Baca Juga: Semakin Kehilangan Rasa Percaya Pada Arsenal, Kini Kiper Bernd Leno Akan Meninggalkan The Gunners

Kemudian Firli Bahuri menyampaikan, pembacaan surat dakwaan terhadap M Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 lalu yang mengungkap peran Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara. 

Tak hanya itu, Azis Syamsuddin juga disebut berperan memfasilitasi M Syahrial untuk bertemu dengan Stepanus Robbin Pattuju di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. 

Lalu terdapat pula fakta persidangan terkait kesepakatan M Syahrial yang membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan. 

Petrus Salestinus lantas menyampaikan fakta lain, yaitu hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang mengatakan bahwa Stepanus Robin Pattuju telah menerima uang dari Azis Syamsuddin. 

Baca Juga: Jonathan Frizzy Diisukan Nikah Siri dengan Ririn Dwi Ariyanti, Begini Tanggapan Dhena Devanka

Uang sebesar Rp3,15 miliar tersebut diduga diberikan Azis Syamsuddin agar bisa menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado. 

"Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK," ucap Petrus Salestinus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 5 September 2021.

Fakta-fakta tersebut lah yang membuatnya tegas meminta KPK untuk segera menaikan status Azis Syamsuddin menjadi tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Minggu 5 September 2021: Reymond Sadar dari Koma, Oma Soraya Tak Tinggal Diam

"Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan. Mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir," ujarnya.

Dengan adanya penjelasan itu, Petrus Salestinus mengingatkan KPK agar tidak mengulur-ngulur waktu untuk menindak Azis Syamsuddin. 

Sebab menurutnya, bisa saja nanti malah melahirkan rekayasa post factum yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Baca Juga: Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Terkendali, Turun Jadi 4 Persen, Anies Baswedan: Standar WHO Itu Aman

Dia juga menuturkan post factum itu akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dari M Syahrial sebanyak Rp10 miliar. 

"Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk post factum," tutur Petrus Salestinus.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x