Anji Drive akan Segera Jalani Persidangan Atas Kasus Narkoba, Kasie Intelijen: Sudah Dilimpahkan ke PN Jakbar

8 September 2021, 13:55 WIB
Musisi, mantan vokalis Drive, Anji. /ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat.

PR DEPOK - Musisi dan mantan vokalis grup band Drive, Anji atau yang bernama lengkap Erdian Aji Prahartanto telah ditetapkan menjadi tersangka terhadap penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Anji akan segera menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya tersebut di pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar menyampaikan kabar tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Selasa, 7 September 2021 malam.

Baca Juga: Taliban Umumkan Pemerintahan Baru Afghanistan, Berikut 6 Tokoh Penting yang Perlu Diketahui

"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Edwin Beslar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Edwin menyatakan bahwa pihak Kejaksaan saat ini sedang menunggu waktu ditetapkannya waktu untuk persidangan Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, sebelumnya Anji diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Tolak Dijodohkan oleh Orang Tua, Ayu Ting Ting: Otak Gua kan Bukan Mikirin Cinta Doang

Penyidik menggeledah studio musiknya dan menemukan barang bukti, berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Barang bukti lainnya juga ditemukan di Bandung, Jawa Barat.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan barang ganja, serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Semua bukti tersebut jelas membuat Anji ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika.

Dengan semua perbuatannya itu, Anji dijerat dengan dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler