Nasihati Rocky Gerung yang Disomasi Sentul City, Ruhut: Belajarlah Tunjuk Hidung Sendiri Sebelum ke Orang Lain

9 September 2021, 15:28 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /YouTube Ruhut P Sitompul/

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul turut menyoroti pelayangan surat somasi dari PT Sentul City Tbk kepada pengamat politik Rocky Gerung.

PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar dan meninggalkan rumahnya yang terletak di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas somasi dari PT Sentul City tersebut, lantas Ruhut Sitompul memberikan nasihat kepada Rocky Gerung.

Baca Juga: Persyaratan Mengikuti Pelatihan pada Program Kartu Prakerja, agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya, nasehat Aku utk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Kamis, 9 September 2021.

Cuitan Ruhut Sitompul. Twitter @ruhutsitompul

Sebagai informasi, pada tahun 2021, PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung serta warga setempat lainnya.

PT Sentul City mengakui tanah tersebut berdasarkan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Baca Juga: Simak Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021

Pasal itu berisi tentang kewajiban agar pemegang SHGB memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dikabarkan sejauh ini tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, hingga akhirnya PT Sentul City kini mengklaim kepemilikan lahan bahkan melayangkan somasi kepada Rocky Gerung.

PT Sentul City melayangkan somasi pertama kepada Rocky Gerung pada 28 Juli 2021 bernomor 128/SC/LND/VII/2021. Kemudian layangan surat somasi kedua kepada Rocky Gerung juga diberikan tertanggal 6 Agustus 2021 dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021.

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler