57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Uang Pesangon dan Pensiun, Giri Suprapdiono: Buruh Pabrik pun Masih Dapat!

21 September 2021, 08:00 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/Abdu Faisal /

PR DEPOK – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa 57 pegawai yang dipecat tidak diberikan uang pesangon dan tunjangan pensiun.

“57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali,” ujar Giri Suprapdiono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono.

Melalui cuitannya tersebut, Giri Suprapdiono juga mengunggah surat keputusan (SK) pemberhentian 57 pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: DKI Catat Rekor Penambahan Kasus Covid-19 Terendah, Terakhir Juni 2020

Ia membantah poin kedua dari SK tersebut yang berbunyi “Pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan”.

“Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” tuturnya.

Sontak Giri Suprapdiono menyinggung buruh yang masih mendapatkan pesangon ketika diberhentikan.

Baca Juga: Baru Berusia 1 Tahun, Anak Irish Bella dan Ammar Zoni Kebanjiran Tawaran Jadi Brand Ambassador

“Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!” ujar dia.

Cuitan Giri Suprapdiono. Twitter @girisuprapdiono

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang.

Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 57 orang karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Daredevil: Aksi Heroik Pengacara dalam Menangani Kejahatan Terbesar

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.

Selain itu, kata Alex, berdasarkan keputusan rakor tersebut, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @girisuprapdiono

Tags

Terkini

Terpopuler