Ferdinand Hutahaean Sebut Konflik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Bukan Ranah Presiden Tapi Soal Hukum

21 September 2021, 08:05 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar terkait konflik antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City soal sengketa tanah.

Menurut Ferdinand Hutahaean, konflik tersebut bukanlah ranah kekuasaan Presiden, melainkan persoalan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin malam, 20 September 2021.  

Baca Juga: Jadwal Acara di NET TV Selasa, 21 September 2021: Jangan Lewatkan Detective Conan hingga Kurulus Osman

Soal masalah Rocky Gerung dengan Sentul City bukanlah ranah kekuasaan Presiden karena ini soal HUKUM,” tulisnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Sehingga Ferdinand menilai, tidak baik jika harus meyeret-nyeret nama Presiden ke dalam konflik sengketa tanah, seperti yang terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City.

Tidak baik menyeret-nyeret Presiden ke dalam konflik seperti ini,” imbuh Ferdinand Hutahaean.

Menurutnya, konflik tersebut seharusnya diselesaikan secara hukum di Pengadilan.

Biarkan Rocky membela dirinya di Pengadilan dan Sentul City berhak mempertahankan haknya, biarkan hukum memutuskan!,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21

Sebelumnya, Rocky Gerung meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berpihak pada rakyat yang terlibat sengketa tanah dengan PT Sentul City selaku korporasi.

Permintaan itu disampikannya dalam video di kanal YouTube milik anggota DPR Fadli Zon, pada Sabtu, 18 September 2021.

Menurut Rocky, bahwa masalah sengketa tanah itu membutuhkan political will dari pemerintah.

Sebab, 90 persen kasus yang dilaporkan kepada Komnas HAM merupakan sengketa tanah.

"Jadi, poin saya selalu mumpung presiden masih punya sisa tiga tahun, dia lakukan hal yang betul-betul keinginan rakyatnya. Bukan keinginan oligarki, itu dasarnya," ujar Rocky Gerung menjelaskan.

Baca Juga: Heran Penyerang Ustaz di Batam Disebut ODGJ, Fadli: Pelaku Teror ke Simbol Islam Sering Dilabeli 'Orang Gila'

Sementara itu, pihak PT Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang berada di Desa Bojong Koneng berdasarkan SHGB dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.

Dirinya juga mengklaim bahwa proses penerbitan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng telah dilakukan secara legal, sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dirinya meresa bahwa pihak PT Sentul City lah yang berhak atas tanah tersebut dan tidak melanggar hukum.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler