PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal tampak menyoroti sikap tegas Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) perihal masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BEM SI sebelumnya memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 57 pegawai KPK, yang diberhentikan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menanggapi sikap itu, Refrizal pun lantas mendukung langkah BEM SI terhadap Jokowi tersebut.
Baca Juga: Minta Dunia Tidak Ikut Campur, Taliban Akan Segera Berlakukan Hukum Ketat dan Eksekusi
"Saya dukung ultimatum BEM SI," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 24 September 2021.
Kemudian Refrizal juga berpesan agar para mahasiswa konsisten memperjuangkan siapapun yang dizalimi oleh penguasa.
Dalam kasus kali ini, menurutnya pihak yang dizalimi adalah pegawai KPK yang berintegritas oleh Ketua KPK.
"Teruslah memperjuangkan siapapun anak bangsa yg dizalimi oleh PENGUASA khususnya yg dizalimi oleh Ketua KPK..!!!," ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut lantas berterima kasih kepada BEM SI, yang sudah mengambil sikap atas polemik pemberhentian 57 pegawai KPK.
"Terima kasih BEM SI. #LBP_GagalTotal
#LBP_GagalTotal," ujar Refrizal menambahkan.
Baca Juga: Nakes Gerald Sokoy Dikabarkan Masih Disandera KKB, Berikut Penjelasan Polda Papua
Diketahui sebelumnya, usai melakukan serangkaian perjuangan, 57 pegawai yang tak lolos TWK tetap diberhentikan secara hormat oleh KPK pada 30 September 2021 mendatang.
Keputusan itu membuat banyak pihak menilai bahwa KPK telah mengabaikan berbagai putusan dari sejumlah lembaga berwenang.
Tak sedikit yang memberikan perlawanan dan tetap memperjuangkan nasib 57 pegawai KPK yang diberhentikan, tak terkecuali BEM SI.
Baca Juga: Soroti Cara Luhut Sikapi Pengkritik, Mardani Ali: Kritik Publik Merupakan Kontrol
Dalam unggahannya, BEM SI menyampaikan surat ultimatum kepada Jokowi sebagai presiden untuk segera mengambil sikap dan berpihak pada para pegawai, yang diberhentikan.
Mereka lantas memberikan jangka waktu tiga hari untuk Jokowi agar segera mengambil sikap dan mengangkat 57 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM," demikian isi surat terbuka BEM SI kepada Jokowi.
Dengan durasi waktu yang dimulai sejak 23 September 2021 tersebut, BEM SI berharap Jokowi bisa memberikan respons dan membawa angin segar kepada para pejuang KPK.
Namun, BEM SI akan langsung turun ke jalan bersama rakyat untuk melakukan unjuk rasa demi menyampaikan aspirasi, apabila Jokowi tetap tidak menghiraukan ultimatum tersebut.
"JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING. MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN," lanjut isi surat tersebut.***