Ultimatum Jokowi Soal Nasib 57 Pegawai KPK, BEM SI: Jika Bapak Masih Diam, Kami dan Elemen Rakyat Akan Turun!

- 24 September 2021, 16:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

PR DEPOK - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan surat ultimatum untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberhentikan.

Dalam surat terbuka itu, BEM SI dan Gerakan Selamat KPK (Gasak) mendesak Jokowi untuk mengambil sikap dan berpihak pada para pegawai yang diberhentikan.

BEM SI juga meminta kepada Jokowi untuk mengangkat 57 pegawai yang tak lolos TWK, menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu tiga hari.

Baca Juga: Taliban Minta Rusia Bantu Putus Jalur Perdagangan Opium ke Semua Negara

"KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM," demikian isi surat terbuka BEM SI kepada Jokowi.

Dengan durasi waktu yang dimulai sejak 23 September 2021 tersebut, BEM SI berharap Jokowi bisa segera mengambil sikap dengan mempertimbangkan nasib pegawai KPK yang diberhentikan.

Apabila Jokowi tetap tidak menghiraukan permintaan itu, BEM SI pun tak segan akan turun ke jalan bersama rakyat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi yang semakin dilemahkan.

Baca Juga: Onadio Leonardo Akui Menyesal Tak Serius Saat Kuliah di Luar Negeri: Kasian Bokap Gue

"JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING. MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN," lanjut isi surat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagran @bem_si pada Jumat, 24 September 2021.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bem_si


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x